Kode NPYP Indonesia terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif. Dengan memiliki NPYP, Yayasan pendidikan dapat menginputkan data PTK pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan yang dikelola oleh yayasan tersebut.
Bagi Operator baru pasti banyak yang belom tau cara mendaftarkan sebagai Operator yayasan,sebelum melakukan pendaftaran verval yayasan di laman PDSPK Kemdikbud, Yayasan perlu menunjuk Operator yayasan untuk mengelolah data di PDSPK Kemdikbud, dibuktikan dengan surat SK Pengangkatan dari Yayasan yang berbentuk file PDF kurang lebih 1 mb untuk di uploud pada saat verval/registrasi akun yayasan.
CARA MENDAFTARKAN/REGISTRASI VERVAL YAYASAN
Untuk melakukan registrasi verval yayasan bapak/ibu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Kunjungi laman PDSPK di sdm.data.kemdikbud.go.id ,Dan akan muncul seperti ini:
2. Selanjutnya klik Registrasi Anggota, setelah klik registrasi anggota maka akan muncul pilihan dan klik operator yayasan
3. Isi From Registrasi Operator dengan lengkap dan valid lalu aploud SK Operator Yayasan dalam bentuk PDF dengan ukuran 1 MB
4. Jika sudah di isi dengan lengkap maka tinggal klik menu registrasi dibagian pojok bawah
Jika proses Registrasi berhasil akan muncul notifikasi bahwa registrasi berhasil dan dalam proses antrian.
5. Cara mengecek apakah akun kita sudah di verivikasi kita klik menu Status Pendaftaran
lalu ketik email kalian yang di daftarkan tadi.
Untuk cek hasil Pendaftaran atau Registasi Operator Yayasan, Bapak/Ibu dapat melihat dan mengecak secara berkala lakukan cara no.5 dan inputkan email yang dipergunakan untuk pendaftaran
Demikian informasi tentang cara pendaftaran Operator Yayasan di PDSPK Kemdikbud, semoga bermanfaat. salam satu data